Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [www.djpp.depkumham.go.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan RANHAM.
Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.
Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/lembaga yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan # Mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan.
10.
Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)
RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)
Pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

Pasal 3

(1)
Seluruh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta memperhatikan kondisi dan permasalahan di daerah.

Pasal 4

(1)
Untuk melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam , Presiden membentuk Panitia RANHAM Nasional.
(2)
Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3)
Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program utama RANHAM meliputi:
a.
pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b.
persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;
c.
harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
d.
pendidikan HAM;
e.
penerapan norma dan standar HAM;
f.
pelayanan komunikasi masyarakat; dan
g.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(4)
Program utama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(5)
Panitia RANHAM Nasional melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(6)
Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan lembaga HAM nasional tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur kementerian/lembaga.
(2) Ketua Panitia RANHAM Nasional menetapkan susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
(3) Anggota Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur unit utama.
(4) Pimpinan kementerian/lembaga menetapkan susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tatalaksana Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Nasional dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Nasional yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan RANHAM di provinsi, Gubernur membentuk Panitia RANHAM Provinsi.
(2) Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur.
(3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM di provinsi kepada Presiden melalui Panitia RANHAM Nasional.
(4) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Wakil Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Daerah karena jabatannya, masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia RANHAM Provinsi.
(6)
Panitia RANHAM Provinsi dapat mengangkat Sekretaris II yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7)
Keanggotaan Panitia RANHAM Provinsi terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(8)
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Provinsi dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Provinsi yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Provinsi.
(9)
Panitia RANHAM Provinsi bertugas melaksanakan program utama meliputi:
a.
pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b.
harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;
c.
pendidikan HAM;
d.
penerapan norma dan standar HAM;
e.
pelayanan komunikasi masyarakat; dan
f.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(10)
Program utama RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(11)
Panitia RANHAM Provinsi melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 7

(1)
Panitia RANHAM Provinsi membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.