Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Arif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage.
(2)
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
(3)
Lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro melalui pola penyaluran tidak langsung dengan pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.

Pasal 2

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional; dan
b.
tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pola penyaluran langsung; dan/atau
b.
pola penyaluran tidak langsung.
(2)
Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur.
(3)
Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga linkage.
(4)
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
penyalur yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan
b.
penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
(2)
Untuk pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(3)
Untuk pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan kepada lembaga linkage paling tinggi sebesar 6% (enam persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh penyalur.
(4)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mempertimbangkan paling sedikit meliputi suku bunga kepada debitur, keperluan pembiayaan, tata cara pencairan dana, dan/atau wilayah penyaluran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional, jangka waktu pembiayaan, pengembalian pokok pembiayaan, pembayaran bunga pembiayaan, sanksi, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, tingkat suku bunga di debitur dan/atau denda diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
(2)
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi setara dengan tarif melalui pembiayaan konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3)
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penyalur yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang menjalankan prinsip syariah; dan
b.
penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang menjalankan prinsip Syariah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah, jangka waktu pembiayaan, pengembalian pokok pembiayaan, pembayaran bagi hasil pembiayaan, sanksi, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, tingkat margin di debitur, dan/atau denda diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
(2)
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan/atau pihak lainnya.
(3)
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dengan menggunakan kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
untuk pembiayaan konvensional dengan pola penyaluran langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
b.
untuk pembiayaan konvensional dengan pola penyaluran tidak langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan paling tinggi sebesar 6% (enam persen) kepada lembaga linkage dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh penyalur; dan
c.
untuk pembiayaan syariah, dengan pola penyaluran langsung dan tidak langsung kepada penyalur dan/atau lembaga linkage sesuai dengan prinsip syariah dalam bentuk imbal hasil paling tinggi setara dengan tarif pembiayaan konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama program dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah.
(2)
Tarif layanan kerja sama program dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain.

Pasal 8

(1)
Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
(2)
Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/atau
b.
pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1099), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.