(1)Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II, disingkat "PPN Jabar II", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1.Perkebunan Teh "Sperata/Sinumbra";
2.Perkebunan Kina/Teh "Rancasuni" (Rancasuni, Sukaati, Patuhalanden);
3.Perkebunan Kina/Teh "Rongga";
4.Perkebunan Teh/Kina "Rancabolang" (Rancabolang, Gambung);
5.Perkebunan Kina "Bukittunggul" (Bukittunggul, Gunung Kasur/Cikapundung, Panglipurgalih);
6.Perkebunan Teh/Kina "Pangheotan" (Pangheotan, Sukowono/Lembang Dano II);
7.Perkebunan Teh "Pasir Nangka" (Pasir Nangka/Pasir Pandan, Leuwiimanggu, Sukanegara/Balapulang, Panyairan);
8.Perkebunan Teh "Gedeh";
9.Perkebunan Teh "Goalpara" (Goalpara, Perbawati);
10.Perkebunan Teh/Kina "Bungamelur" (Bungamelur/Megawati, Ramawati/Balekambang);
11.Perkebunan Teh "Cikopo Selatan";
12.Perkebunan Teh "Cianten";
13.Perkebunan Teh "Montaya"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar II termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan dimaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar II.
(4)Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termasuk dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.