(1)Membentuk Kecamatan Dolok Sigompulon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah :
g.Desa Padang Mattinggi Gumbot;
h.Desa Pasar Sayur Matinggi;
z.Desa Kuala Simpang; aa. Desa Simundul; bb. Desa Sitonun; cc. Desa Nahula Julu; dd. Desa Simaninggir; ee. Desa Nahula Jae; ff. Desa Gunung Sormin; gg. Desa PS Lela; hh. Desa Nabundong; ii. Desa Aek Jabut; jj. Desa Aek Kanan; kk. Desa Karang Anyer; ll. Desa Padang Matinggi; mm. Desa Hatiran; nn. Desa Aek Kundur; oo. Desa Hutaimbaru; pp. Desa Pulau Liman; qq. Desa Aek Simanat; rr. Desa Padang Balakka.
(2)Wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Dolok Sigompulon, maka wilayah Kecamatan Dolok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Simondul.