Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 13 (tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat, dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Batang Onang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pasar Matanggor;
b.
Desa Batu Nanggar;
c.
Desa Padang Bujur Baru;
d.
Desa Pagaran Batu;
e.
Desa Simangambat Dolok;
f.
Desa Sayurmatiinggi Julu;
g.
Desa Pasir Ampolu;
h.
Desa Parau Sorat;
i.
Desa Manahan;
j.
Desa Batu Pulut;
k.
Desa Gunung Tua Julu;
l.
Desa Galanggang;
m.
Desa Gunung Tua Baru;
n.
Desa Gunung Tua Tua Tumburjati;
o.
Desa Huta Lambung;
p.
Desa Pintu Padang;
q.
Desa Padang Mattinggi;
r.
Desa Sayur Matinggi;
s.
Desa Janji Mauli;
t.
Desa Purba Tua;
u.
Desa Simardona;
v.
Desa Bonan Dolok;
w.
Desa Batang Onang Baru;
x.
Desa Pangkai Dolok Lama;
y.
Desa Pangkai Dolok Julu;
z.
Desa Padang Garugur; aa. Desa Simanapang; bb. Desa Simaninggir; cc. Desa Batu Mamak; dd. Desa Morang; ee. Desa Tamasu; ff. Desa Batang Onang Lama.
(2)
Wilayah Kecamatan Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sosopan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Onang, maka wilayah Kecamatan Sosopan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Matanggor.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Padang Bolak Julu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Batu Gana;
b.
Desa Batu Siunggam Dolok;
c.
Desa Batu Pancang;
d.
Desa Sialang;
e.
Desa Hasambi;
f.
Desa Paran Nangka;
g.
Desa Pancur Pangka;
h.
Desa Parupuk Jula;
i.
Desa Parupuk Jae;
j.
Desa Balakka;
k.
Desa Sitanggo;
l.
Desa Gariang;
m.
Desa Lantosan II;
n.
Desa Ubar;
o.
Desa Ack Bargot;
p.
Desa Padang Bujur;
q.
Desa Paran Gadung;
r.
Desa Sipupus Lombang;
s.
Desa Pamuntaran;
t.
Desa Balimbing Julu;
u.
Desa Balimbing Jae;
v.
Desa Sobar;
w.
Desa Padang Baruas.
(2)
Wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Padang Bolak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Bolak Julu, maka wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Batu Gana.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Arse di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jonggol Julu;
b.
Desa Lancat Jae;
c.
Desa Lancat Tonga;
d.
Desa Lancat Julu:
e.
Desa G. Tinggi Lancat;
f.
Desa Pagaran Siala;
g.
Desa Roncitan;
h.
Desa Aek Torop;
i.
Desa Huta Padang;
j.
Desa Hanopan;
k.
Desa Arse Jae Dolok;
l.
Desa Napompar;
m.
Desa Dolok Sinomba;
n.
Desa Gunung Manaon;
o.
Desa Arse Julu;
p.
Desa Lumban Lobu;
q.
Desa Sipogu;
r.
Desa Bunga Bondar X;
s.
Desa Pagaran Pisang;
t.
Desa Batu Horpak Jae;
u.
Desa Jonggol Jae;
v.
Desa Gunung Tua Arse;
w.
Desa Batu Horpak Julu;
x.
Desa Pagaran Tulason;
y.
Desa Bahap;
z.
Desa Huta Tonga; aa. Desa Ack Nabara; bb. Desa Tano Ponggol; cc. Desa Nanggulon; dd. Desa Siantar Tua; ee. Desa Ujung Padang.
(2)
Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Arse, maka wilayah Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jonggol Julu.

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Dolok Sigompulon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pasar Simondul;
b.
Desa Sipogas B;
c.
Desa Janji Manahan;
d.
Desa Pinarik;
e.
Desa Hasahatan;
f.
Desa Unte Manis;
g.
Desa Padang Mattinggi Gumbot;
h.
Desa Pasar Sayur Matinggi;
i.
Desa Pamonoran;
j.
Desa Sayur Matinggi;
k.
Desa Simadihon;
l.
Desa Sunut;
m.
Desa Sihalo Halo;
n.
Desa Gonting Bangge;
o.
Desa Sigordang;
p.
Desa Batuhibul;
q.
Desa Pamarai;
r.
Desa Gadung Holbung;
s.
Desa Salusuhan;
t.
Desa Malino;
u.
Desa Saba Bangunan;
v.
Desa Panyabungan;
w.
Desa Simangambat;
x.
Desa T. Baru Silaiya;
y.
Desa Sipogas A;
z.
Desa Kuala Simpang; aa. Desa Simundul; bb. Desa Sitonun; cc. Desa Nahula Julu; dd. Desa Simaninggir; ee. Desa Nahula Jae; ff. Desa Gunung Sormin; gg. Desa PS Lela; hh. Desa Nabundong; ii. Desa Aek Jabut; jj. Desa Aek Kanan; kk. Desa Karang Anyer; ll. Desa Padang Matinggi; mm. Desa Hatiran; nn. Desa Aek Kundur; oo. Desa Hutaimbaru; pp. Desa Pulau Liman; qq. Desa Aek Simanat; rr. Desa Padang Balakka.
(2)
Wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Dolok Sigompulon, maka wilayah Kecamatan Dolok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Simondul.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Pollung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pollung;
b.
Desa Aek Nauli I;
c.
Desa Pandumaan;
d.
Desa Pansur Batu;
e.
Desa Huta Julu;
f.
Desa Huta Paung;
g.
Desa Siria-ria;
h.
Desa Parsingguran I;
i.
Desa Parsingguran II;
j.
Desa Aek Nauli II;
k.
Desa Simangaronssang;
l.
Desa Sipitu Huta.
(2)
Wilayah Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok Sanggul.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pollung, maka wilayah Kecamatan Dolok Sanggul dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Simangaronsang.

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Onan Runggu Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Onan Ronggu;
b.
Desa Janji Matogu;
c.
Desa Huta Hotang;
d.
Desa Sitamiang;
e.
Desa Tambun Sungkean;
f.
Desa Silima Lombok;
g.
Desa Pardomuan;
h.
Desa Pakpahan;
i.
Desa Sitinjai;
j.
Desa Harian;
k.
Desa Rinabolak;
l.
Desa Sipira.
(2)
Wilayah Kecamatan Onan Runggu Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Onan Ronggu.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.