Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Aset panas bumi yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract)terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:
a.
Aset hulu, yang terdiri atas peralatan dan fasilitas pendukungnya untukmemproduksikan dan menyalurkan energi panas bumi ke unit pembangkit, termasuktidak terbatas sumur produksi, sumur injeksi, sistem pemipaan, separator, jalan danbangunan.
b.
Aset hilir, yang terdiri atas peralatan dan fasilitas pendukungnya yang dipakai untukmengkonversi energi panas bumi menjadi listrik.
Pasal 2
Aset hulu dan aset hilir panas bumi sebagaimana dimaksud dalam meliputiaset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalamkontrak yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara (PERTAMINA) dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract),termasuk amandemennya.
Pasal 3
Aset sebagaimana dimaksud dalam merupakan aset milik PT Pertamina (Persero)dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saatpenetapan neraca pembukaan PT Pertamina (Persero), kecuali ditentukan lain didalamKontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) yang proyeknya telah berlangsung.
Pasal 4
(1)
Besarnya nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama KementerianKeuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN danPT Pertamina (Persero).
(2)
Penetapan nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangberasal dari aset yang akan ada (future asset) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dapat dilakukan setelah masa Kontrak Operasi Bersama berakhir.
Pasal 5
PT Pertamina (Persero) mengalihkan status kepemilikan aset sebagaimana dimaksuddalam kepada anak perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan
pengusahaan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menunggu penetapan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 6
Guna keperluan pembiayaan proyek berdasarkan Kontrak Operasi Bersama, PT Pertamina (Persero) atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dapat mengalihkan hak kepemilikan aset dan/atau menjaminkan atau mengagungkan aset hilir sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pihak lain sesuai dengan prinsip kelaziman bisnis.
Pasal 7
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.