Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.