Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
3.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
4.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
5.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan sendiri;
b.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.
Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 2

(1)
BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BPJS Kesehatan; dan
b.
BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a.
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b.
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
(2)
Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
b.
data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
c.
data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan
d.
perubahan data ketenagakerjaan.
(3)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a.
alamat perusahaan;
b.
kepemilikan perusahaan;
c.
kepengurusan perusahaan;
d.
jenis badan usaha;
e.
jumlah pekerja;
f.
data pekerja dan keluarganya; dan
g.
perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.

Pasal 4

(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
2013.
No.238 4
a.
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b.
memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2)
Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b.
data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
c.
perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a.
alamat rumah;
b.
jenis pekerjaan; dan
c.
jumlah anggota keluarga.
(4)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.

Pasal 5

(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pasal 6

(1)
Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.

Pasal 7

(1)
Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Pasal 8

(1)
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
(2)
BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:
a.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan
b.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS. 2013, No.238 6

Pasal 9

(1)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a.
perizinan terkait usaha;
b.
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c.
izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d.
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b.
Surat Izin Mengemudi (SIM);
c.
sertifikat tanah;
d.
paspor; atau
e.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3)
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh BPJS.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3)
Sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
(6)
Apabila sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(7)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut apabila:
a.
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b.
telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(8)
Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pasal 11

(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
(2)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Peker 2013, No.238 8 mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iurannya.

Pasal 12

(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Setiap orang,g selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(5)
Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan surat tanda terima data kepesertaan yang lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 13

(1)
Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2)
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.
(3)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:
a)
kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk: 1) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan 2) memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
b)
kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk: 1) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan 2) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(4)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.
(5)
BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 2013. No.238 10

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS.

Pasal 15

Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.