Oleh Menteri Kehakiman atas pertimbangan Dewan Penyelenggara, jika perlu dengan syarat-syarat tertentu dapat diberikan pembebasan dari ujian dalam sesuatu mata pelajaran atau dalam sesuatu bagian, kepada mereka yang mempunyai ijazah resmi, bilamana syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh ijazah tersebut cukup memberi jaminan tentang kepandaian yang diperlukan untuk ujian yang dibebaskan itu.