Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Pemberian "uang Jasa" Kepada Bekas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setelah tugas Konstituante dinyatakan selesai, maka kepada bekas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante diberikan "uang jasa" sebagai penghargaan atas jasanya masing-masing atas permintaan pejabat yang berwenang memintakan gaji/uang kehormatannya.

Pasal 2

(1)
Besarnya "uang jasa" tersebut pada pasal 1 ditetapkan berdasarkan gaji/uang kehormatan yang telah diterima oleh yang bersangkutan selama memegang kedudukannya masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua atau anggota Konstituante menurut Undang-undang (terakhir menurut Undang-undang No. 1 tahun 1959).
(2)
"Uang jasa" tersebut pada ayat (1) pasal ini berjumlah 3 X gaji/uang kehormatan penuh sebulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang tidak menerima penghasilan dari Kas Negara atau separoh (½) dari 3 bulan gaji/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang menerima penghasilan dari Kas Negara.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.