Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU Indonesia, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.