Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (comprehe N Sive Economic Partnership Agreement Between The Government Ofthe Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emiratesi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.