Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
2.
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
3.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerjasama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
4.
Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha setelah menerima penerusan Usulan Penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
5.
Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
6.
Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atas Risiko Infrastruktur yang sama terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
7.
Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
8.
Perjanjian Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
9.
Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang bersama-sama bertindak selaku penjamin atas Risiko Infratsruktur yang sama dan Penerima Jaminan, dalam rangka Penjaminan Infrastruktur terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
10.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
11.
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
12.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
13.
Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJFK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
14.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
15.
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
16.
Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
17.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
18.
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres.
19.
Perpres 78/ 2010 adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Pasal 2
Bentuk Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama terdiri dari:
a.
Penjaminan Pemerintah yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; dan
b.
Penjaminan BUPI yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI.
Pasal 3
Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
Penjaminan hanya oleh BUPI (Penjaminan BUPI), yang dapat mencakup seluruh atau sebagian Risiko Infrastruktur dalam satu Proyek Kerjasama; atau
b.
Penjaminan BUPI bersama-sama dengan Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek Kerjasama (Penjaminan BUPI dengan Penjaminan Pemerintah), yang didasarkan pada suatu pembagian Risiko Infrastruktur antara BUPI dengan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara sesuai mekanisme pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara (ring fencing), pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur diusahakan seoptimal mungkin dengan cara Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a daripada cara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
kerjasama antara BUPI dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Perpres 78/ 2010,
b.
upaya terencana untuk mencukupi kekayaan BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a.
kekayaan yang dimiliki BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan sesuai Usulan Penjaminan, namun penjaminan tersebut berdasarkan evaluasi BUPI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 78/ 2010 perlu dilakukan demi tercapainya tujuan Penjaminan Infrastruktur;
b.
tidak terdapat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, atau dalam hal terdapat kerja sama, fasilitas yang tersedia di dalamnya tidak mencukupi, tidak memadai atau tidak sesuai untuk mendukung pelaksanaaan Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c.
upaya untuk memenuhi kecukupan kekayaan BUPI sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b belum dapat dilakukan, sedangkan pengadaan Badan Usaha dalam Proyek Kerja Sama yang diusulkan dalam Usulan Penjaminan sudah tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya.
(2)
Sesuai dengan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini, dan dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat mengusulkan dilakukannya Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka melaksanakan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, seluruh rangkaian proses Penjaminan Infrastruktur dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (Single Window Policy).
(2)
Rangkaian proses Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a)
proses pemberian jaminan yang terdiri dari:
(i)
penerimaan fisik Usulan Penjaminan; (ii) pelaksanaan evaluasi terhadap Usulan Penjaminan; (iii) penerusan Usulan Penjaminan kepada Menteri Keuangan sesuai ayat (6) huruf a Perpres 78/ 2010; (iv) pengusulan Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam hal terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam ayat (1);
(v)
penyampaian hasil evaluasi sesuai ayat (6) huruf b Perpres 78/ 2010; (vi) penyampaian usulan pembagian risiko sesuai ayat (6) huruf c Perpres 78/ 2010;
(vii) pembuatan, pembahasan dan penandatanganan perjanjian Regres; (viii) pembuatan dan penyampaian pernyataan kesediaan; (ix) pembuatan, pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan BUPI;
(x)
pembuatan, pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah. (xi) Pembuatan, pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Bersama.
(b)
proses klaim dan pembayaran yang terdiri dari:
(i)
kegiatan pemantauan terhadap:
1.
setiap kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin baik dengan Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a maupun Penjaminan BUPI dengan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2.
setiap upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi;
3.
setiap dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha atas Kewajiban Finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut; (ii) penyampaian klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Pemerintah; (iii) pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perpres 78/ 2010; (iv) pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI;
(v)
penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang pelaksanaannya sesuai ketentuan ; (vi) pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Perpres 78/ 2010 dilaksanakan sesuai ketentuan sampai dengan .
Pasal 7
(1)
Dalam rangka melaksanakan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan proses pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, BUPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(a)
melakukan penerimaan fisik Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (i);
(b)
melaksanakan evaluasi Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (ii);
(c)
meneruskan Usulan Penjaminan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (iii);
(d)
mengusulkan Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (iv);
(e)
menyampaikan hasil evaluasi Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (v);
(f)
Menyampaikan usulan pembagian risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (vi);
(g)
membuat, membahas dan menandatangani perjanjian Regres BUPI dan menandatangani perjanjian Regres Pemerintah dalam hal Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani perjanjian Regres Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a butir (vii), sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
(h)
membuat dan menyampaikan pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (viii) kepada PJPK, guna disertakan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha sesuai Perpres 78/ 2010;
(i)
membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (ix) untuk dan atas namanya sendiri;
(j)
membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (x) untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(k)
membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (xi).
(2)
Dalam rangka melaksanakan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan sehubungan dengan proses klaim dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, BUPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(a)
melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) butir (i);
(b)
menerima fisik klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) butir (ii) yang disampaikan kepadanya oleh Penerima Jaminan dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Perpres 78/ 2010 atau ayat (1);
(c)
melakukan pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) butir (iii) atau dalam ayat (2);
(d)
menyampaikan surat pemberitahuan bayar kepada Menteri Keuangan sehubungan dengan klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah sesuai ;
(e)
melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) butir (iv), apabila verifikasi sebagaimana dilakukan sesuai Perpres 78/ 2010, menentukan bahwa pembayaran kepada Penerima Jaminan dapat dilakukan.
Pasal 8
(1)
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (x) dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(2)
Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) butir (x).
Pasal 9
Penjaminan Infrastruktur dilakukan pada Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kelayakan dari segi teknis maupun finansial.
Pasal 10
(1)
Risiko Infrastruktur yang dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan adalah Risiko Infrastruktur yang:
(a)
terjadinya diakibatkan oleh tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau Pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundangan PJPK atau Pemerintah selain PJPK memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut;
(b)
diakibatkan oleh kebijakan PJPK atau Pemerintah selain PJPK;
(c)
diakibatkan oleh keputusan sepihak dari PJPK atau Pemerintah selain PJPK;
(d)
diakibatkan oleh ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan Usaha berdasarkan Perjanjian Kerjasama (breach of contract).
(2)
Keputusan BUPI mengenai Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diberikan Penjaminan Infrastruktur didasarkan pada analisa BUPI mengenai tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam Perjanjian Kerjasama berdasarkan prinsip Alokasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 4 jo. Perpres 78/ 2010.
Pasal 11
(1)
BUPI menerbitkan acuan mengenai kategori Risiko Infrastruktur yang berbasis pada peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketersediaan distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai pada Perjanjian Kerjasama berdasarkan prinsip Alokasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.