Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 Tentang Pejabat Lelang Kelas I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
2.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
3.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Direktorat Lelang yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
8.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
9.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
10.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
11.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
12.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut dengan Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
13.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
14.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.

Pasal 2

Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang.

Pasal 3

(1)
Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I.
(2)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
c.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d.
lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
f.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 5

(1)
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan:
a.
pertimbangan pengusulan;
b.
fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d.
fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV;
e.
fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
f.
surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
1.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
2.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
(2)
Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.
(2)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
(3)
Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
(4)
Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya.
(2)
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat, maka pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh dan di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan terdekat dengan tempat kedudukan Direktorat.
(4)
Dalam hal dilakukan serentak secara nasional, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan oleh dan di hadapan Direktur Jenderal.
(5)
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(6)
Dalam hal pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan secara bersamaan dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional pelelang.
(7)
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan kehadiran fisik dan/atau virtual.

Pasal 8

Tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
1.
Direktorat;
2.
Kantor Wilayah; dan
3.
KPKNL.

Pasal 9

Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan sebagai berikut:
1.
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Direktorat mempunyai wilayah jabatan di seluruh Indonesia;
2.
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Kantor Wilayah mempunyai wilayah jabatan sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I; dan
3.
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada KPKNL mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 10

Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas:
a.
melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
b.
melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
c.
menetapkan peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang;
d.
menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang;
e.
memimpin pelaksanaan Lelang;
f.
menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan;
g.
mengesahkan pemenang Lelang;
h.
membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi;
i.
membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang;
j.
menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Lelang berwenang:
a.
menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang;
b.
menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang;
c.
melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang;
d.
melakukan peninjauan objek Lelang dalam hal Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang;
e.
menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f.
mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
1.
menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/atau
2.
menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu;
g.
memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
h.
menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
i.
menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang;
j.
membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan
k.
membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan Lelang yang diajukan belum diatur dokumen persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang;
b.
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan
b.
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.

Pasal 13

(1)
Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.

Pasal 14

Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli yang meliputi:
a.
kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
b.
keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
c.
keabsahan syarat Lelang tambahan;
d.
keabsahan pengumuman Lelang;
e.
kebenaran formal dan materiel Nilai Limit;
f.
kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
g.
kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
h.
kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang;
i.
penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
j.
penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
k.
gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya;
l.
tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya;
m.
penguasaan objek Lelang oleh Pembeli;
n.
kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan
o.
proses balik nama di instansi yang berwenang.

Pasal 16

Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
a.
memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
b.
melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
d.
melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
e.
dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang;
f.
dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/atau
g.
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 17

(1)
Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur.
(2)
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.

Pasal 18

(1)
Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah.

Pasal 19

(1)
Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk:
a.
Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat;
b.
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
c.
Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah.
(2)
Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
a.
menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah;
b.
menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
c.
menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL.
(4)
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.

Pasal 20

Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL menyelenggarakan Lelang dan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan.

Pasal 21

(1)
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.

Pasal 22

(1)
Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I.
(2)
Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pemberian bimbingan teknis dan yuridis pelaksanaan Lelang;

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.