Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3.
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.
4.
Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
penyusunan RUEN;
b.
penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota; dan
c.
peran masyarakat.
Pasal 3
Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota; dan
b.
mewujudkan konsistensi materi dan keseragaman sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 4
RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi.
Pasal 5
RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun berdasarkan data tahun dasar dan target KEN.
Pasal 6
(1)
Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(2)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
Pasal 7
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam , paling sedikit memuat:
a.
kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal 8
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1)
Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk Tim Penyusunan Rancangan RUEN.
(2)
Susunan Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris; dan
c.
Anggota.
(3)
Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat Eselon I di Kementerian.
(4)
Sekretaris Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5)
Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
(6)
Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan pembahasan rancangan RUEN yang telah disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian secara komprehensif dan lintas sektoral.
Pasal 10
(1)
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.
Pasal 11
(1)
Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
asosiasi yang terkait di bidang energi;
b.
perguruan tinggi; dan
c.
anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Pasal 12
(1)
Tim Penyusunan Rancangan RUEN menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri.
(2)
Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
(3)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
Pasal 13
(1)
Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(2)
Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
Pasal 14
Penetapan RUEN dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan Dewan Energi Nasional.
Pasal 15
(1)
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
(2)
RUEn dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
Pasal 16
(1)
Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu pada RUEN.
(2)
Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah kabupaten/kota; dan
c.
pemangku kepentingan.
(3)
Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4)
Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 17
(1)
RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(2)
RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN.
Pasal 18
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.
(2)
Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.
pemerintah provinsi; dan
b.
pemangku kepentingan.
(3)
Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4)
Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 19
(1)
RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUED-P ditetapkan.
(2)
RUED-Kab/Kota dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUED-P.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.