Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
2.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4.
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
5.
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
7.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.
9.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
10.
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
11.
Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
12.
Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
13.
Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
14.
Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
15.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1)
Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:
a.
sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
c.
sumber daya manusia di bidang pelayaran;
d.
sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
e.
sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.

Pasal 3

(1)
Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas subbidang:
a.
lalu lintas jalan;
b.
angkutan umum;
c.
kendaraan;
d.
prasarana lalu lintas jalan; dan
e.
keselamatan lalu lintas jalan.
(2)
Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:
a.
sarana kereta api; dan
b.
prasarana kereta api.
(3)
Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:
a.
angkutan di perairan;
b.
kepelabuhanan;
c.
keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d.
perlindungan lingkungan maritim.
(4)
Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:
a.
pesawat udara;
b.
angkutan udara;
c.
kebandarudaraan;
d.
navigasi penerbangan;
e.
keselamatan penerbangan; dan
f.
keamanan penerbangan.
(5)
Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dapat meliputi:
a.
bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
bidang perkeretaapian;
c.
bidang pelayaran; dan/atau
d.
bidang penerbangan.

Pasal 4

Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
perencanaan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penempatan;
e.
Perluasan Kesempatan Kerja;
f.
perlindungan kerja dan waktu kerja;
g.
pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
h.
pembinaan.

Pasal 5

(1)
Penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan perguruan tinggi, korporasi, atau orang perseorangan.
(4)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan:
a.
perencanaan;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penempatan;
d.
Perluasan Kesempatan Kerja;
e.
perlindungan kerja dan waktu kerja;
f.
pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
g.
pembinaan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi ditetapkan oleh:
a.
Menteri, untuk rencana sumber daya manusia transportasi nasional;
b.
gubernur, untuk rencana sumber daya manusia transportasi provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
rencana sumber daya manusia transportasi jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b.
rencana sumber daya manusia transportasi jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c.
rencana sumber daya manusia transportasi tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
penyebaran sumber daya manusia di bidang transportasi;
b.
kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi;
c.
rencana pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan transportasi; dan
d.
peluang kerja yang terbuka bagi sumber daya manusia di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4)
Dalam menyusun rencana sumber daya manusia transportasi harus mempertimbangkan:
a.
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
peraturan perundang-undangan; dan
c.
kebutuhan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan transportasi.
(5)
Penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
inventarisasi;
b.
penyiapan rencana; dan
c.
penetapan rencana.
(6)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyebaran dan kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(7)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana sumber daya manusia transportasi.
(8)
Rancangan rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disosialisasikan kepada pemangku kepentingan di bidang transportasi.
(9)
Rencana sumber daya manusia ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Peraturan gubernur, atau Peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1)
Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalulintas.
(2)
Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Rencana sumber daya manusia transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi provinsi dan penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2)
Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.

Pasal 10

(1)
Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2)
Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi.
(3)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di seluruh wilayah tanah air.
(4)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.
(3)
Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Diklat Transportasi.
(2)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pendirian lembaga Diklat. Transportasi dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus mempertimbangkan:
a.
prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat Transportasi;
b.
pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c.
kurikulum dan silabi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam menetapkan standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Diklat Transportasi terdiri atas:
a.
diklat pembentukan;
b.
diklat peningkatan Kompetensi; dan
c.
diklat teknis lainnya.
(2)
Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

Pasal 15

(1)
Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3)
Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
a.
pegawai negeri; dan/atau
b.
orang perseorangan.
(2)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh warga negara Indonesia selain pegawai negeri dan warga negara asing.

Pasal 18

(1)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
penugasan dari instansi yang bersangkutan;
b.
memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan
c.
lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.