Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :
a.
"Perusahaan" adalah penggilingan padi, huller maupun penyosohan beras;
b.
"Penggilingan padi" adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga mesin dan ditujukan serta digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras sosoh;
c.
"Huller" adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga mesin dan ditujukan serta digunakan untuk mengerjakan padi/gabah menjadi beras pecah kulit;
d.
"Penyosohan beras" adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga mesin dan ditujukan serta digunakan untuk mengerjakan beras pecah kulit menjadi beras sosoh
e.
"Surat ijin" adalah pernyataan tertulis dari yang berwenang, yang memberikan hak untuk mengusahakan Perusahaan;
f.
"Menteri" adalah Menteri Pertanian.

Pasal 2

Untuk mengusahakan Perusahaan harus ada surat ijin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Mereka yang dapat mengusahakan Perusahaan adalah:
a.
Warganegara Indonesia,
b.
Badan Hukum Indonesia yang bermodal Indonesia.
(2)
Perusahaan yang diusahakan oleh orang/swasta asing atau yang diusahakan oleh Badan Hukum Indonesia yang bermodal asing dapat berusaha dalam penggilingan padi, huller maupun penyosohan beras di daerah-daerah tertentu di luar Pulau Jawa, dalam hal warganegara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang bermodal Indonesia tersebut ayat (1) Pasal ini, tidak/belum mampu untuk mengusahakan Perusahaan.
(3)
Perusahaan yang diusahakan oleh orang/swasta asing atau yang diusahakan oleh badan hukum Indonesia yang bermodal asing harus memperoleh persetujuan-persetujuan khusus dari Menteri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 4

Surat ijin mengusahakan Perusahaan diberikan :
a.
Bupati/Walikota Kepala Daerah yang bersangkutan, kepada Perusahaan yang terletak atau akan didirikan dalam daerahnya, jika pengusaha atau calon pengusahanya adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing.
b.
Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya, jika pengusaha atau calon pengusahanya adalah orang/swasta asing atau badan hukum Indonesia yang mempergunakan modal asing.

Pasal 5

(1)
Dalam memberikan surat izin dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, pemberi izin wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2)
Prosedur pelaksanaan tentang pemberian surat izin dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Untuk menyelesaikan pemberian surat izin, kepada pihak yang bersangkutan dipungut penggantian biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Kepada setiap Perusahaan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri, uang retribusi tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah dimana Perusahaan itu berada.

Pasal 7

Surat izin hanya berlaku untuk masa 5 (lima) tahun, kecuali jika diperpanjang oleh pemberi izin.

Pasal 8

Pemberi izin dapat mencabut surat izin Perusahaan dalam hal:
a.
Tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang dan ketertiban umum;
b.
Perusahaan melanggar syarat-syarat yang ditetapkan dalam surat izin;
c.
Perusahaan yang bersangkutan tidak dapat meneruskan usahanya dalam waktu berturut-turut selama 300 (tiga ratus) hari kerja.

Pasal 9

Pemilik Perusahaan yang telah dicabut surat izin Perusahaannya berdasarkan huruf c Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan surat izin baru.

Pasal 10

(1)
Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan pembinaan teknis bagi perkembangan perusahaan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan teknis tersebut pada ayat (1) Pasal ini Menteri dibantu oleh sebuah Komisi yang berfungsi sebagai penasehat.
(3)
Komisi tersebut pada ayat (2) Pasal ini terdiri dari Wakil-wakil Departemen Dalam Negeri, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Badan Urusan Logistik dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 11

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan pelaksanaannya dapat dituntut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; terhadap Perusahaan-perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan ijin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 73) dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan; diberikan waktu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.