Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; terhadap Perusahaan-perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan ijin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 73) dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan; diberikan waktu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.