Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
2.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5.
Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
7.
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penye-lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur opera-sional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
8.
Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
9.
Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang di selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
10.
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
11.
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
13.
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
Pasal 2
(1)
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada :
a.
tujuan pendidikan nasional;
b.
kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
c.
kepentingan masyarakat; serta
d.
memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
(3)
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(4)
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Pasal 5
(1)
Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana.
(2)
Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3)
Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV.
(4)
Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2)
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(3)
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4)
Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5)
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang sejenis.
(6)
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Pasal 7
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau ketrampilan.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September.
(2)
Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu.
(3)
Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 9
(1)
Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2)
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat dilakukan kuliah, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan ilmiah lain.
Pasal 11
(1)
Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2)
Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3)
Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Pasal 15
(1)
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan.
(2)
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3)
Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
(4)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3) diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 16
(1)
Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
(2)
Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3)
Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.
Pasal 17
(1)
Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.
(2)
Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.
Pasal 18
(1)
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2)
Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 110 pasal. Masuk untuk akses penuh.