Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
3.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
4.
Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
5.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6.
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
7.
Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
8.
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
9.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
11.
Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.
12.
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Masyarakat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Pasal 2

Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak.

Pasal 3

(1)
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan.
(2)
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok:
a.
hutan konservasi;
b.
hutan lindung; dan
c.
hutan produksi.

Pasal 4

(1)
Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria:
a.
bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
b.
bidang tanah tidak diganggu gugat; dan
c.
bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
(2)
Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau
b.
bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.

Pasal 5

(1)
Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a.
permukiman;
b.
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c.
lahan garapan; dan/atau
d.
hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
(2)
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat.
(3)
Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.
(4)
Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran dan/atau tambak.
(5)
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pihak sebagaimana dalam meliputi:
a.
perorangan;
b.
instansi;
c.
badan sosial/keagamaan;
d.
masyarakat hukum adat.
(2)
Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan.
(3)
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
(4)
Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.

Pasal 7

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Pasal 8

(1)
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa:
a.
mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
b.
tukar menukar kawasan hutan;
c.
memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; atau
d.
melakukan resettlement.
(2)
Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan:
a.
luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan
b.
fungsi pokok kawasan hutan.

Pasal 9

(1)
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui resettlement.
(2)
Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.

Pasal 10

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
a.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement;
b.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Pasal 11

(1)
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
a.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement;
b.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
c.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
d.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
(2)
Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

Pasal 12

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
a.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau resettlement;
b.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Pasal 13

(1)
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
a.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan dengan mengeluar-kan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
b.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
c.
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
(2)
Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

Pasal 14

(1)
Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.
(2)
Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
b.
menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c.
menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
d.
menetapkan mekanisme Resettlement;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan
f.
melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(3)
Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Sekretaris Kabinet;
5.
Kepala Staf Kepresidenan.
(4)
Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5)
Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH.

Pasal 15

(1)
Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) mempunyai tugas:
a.
melakukan teknis pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
b.
menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
c.
membantu Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.