Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.05/2023 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi. 2023, No.6 - 4 -

Pasal 3

1.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif rawat inap; dan
b.
tarif tindakan medis operatif.
2.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I dan kelas VIP/VVIP.
3.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5.
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6.
Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
7.
Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif administrasi;
b.
tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan;
c.
tarif tindakan poliklinik;
d.
tarif ruang rawat high care dan intensif;
e.
tarif ruang instalasi gawat darurat;
f.
tarif tindakan ruang perawatan;
g.
tarif penunjang medis;
h.
tarif poli eksekutif;
i.
tarif pelayanan transplantasi organ;
j.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
k.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
l.
tarif penggunaan sarana transportasi;
m.
tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan.
n.
tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
o.
tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan
p.
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf h dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan, tarif tindakan poliklinik, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g.
(3)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada masyarakat umum.

Pasal 6

(1)
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/atau jasa pelayanan.

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf l memperhitungkan biaya 2023, No.6 - 6 - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit dan tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam huruf n dan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 12

(1)
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 13

Tarif pelayanan transplantasi organ, tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), dan tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam huruf i sampai dengan huruf p ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 14

(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.

Pasal 16

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. 2023, No.6 - 8 -

Pasal 17

(1)
Terhadap pasien yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pasien yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 18

(1)
Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
korban terdampak kondisi kahar;
b.
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
c.
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; dan/atau
d.
kegiatan sosial.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 19

(1)
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 20

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap - berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.