Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1951 Tentang Kedudukan Menurut Hukum Devisen dari Perwakilan-perwakilan Resmi Negara-negara Asing Direpublik Indonesia Beserta Anggauta-anggautanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Negara-negara asing di Negara ini dipandang sebagai penduduk.
2.
Perwakilan-perwakilan dimaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan kepada penduduk.
3.
Terhadap perwakilan-perwakilan dimaksud dalam ayat pertama tidak berlaku apa yang ditentukan dalam sub a 1', dan 2' a s/d d, dari Ordonansi Devisen 1940, semuanya yang sekedar bermaksud bagi kepentingan atau keperluan Negara yang, diwakilinya, yang diperuntukkan bagi memenuhi penarikan yang ditetapkan karena atau berdasarkan aturan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara itu, bagi dinas atau pekerjaan-pekerjaan Negara tersebut dalam lingkungan tugas yang berdasarkan hukum publik.

Pasal 2

1.
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair tersebut dalam ayat 1, pegawai-pegawai konsulair tetap dan administratip yang berkebangsaan asing, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai bukan penduduk, tetapi yang ditentukan pada sub b 1b dan 1c dari Ordonansi Devisen 1940 tidak akan berlaku bagi mereka, sehingga mereka dengan tiada izin dapat memakai alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga lainnya dalam transaksi dengan penduduk devisen yang diterimanya dinegeri ini.
2.
Mereka termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan dari "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan atas bukan-penduduk, kecuali bila mereka di dalam Indonesia menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu (beroep), dan dengan syarat imbal-balik, jika oleh Negara, di mana wakil-wakil itu termasuk, diadakan peraturan semacam itu.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.