Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Besar dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii banda Aceh ke Pemukiman Jonthoi di Kecamatan Seulimeum wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Besar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Data Gumpueng, Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang selanjutnya disebut Kota Janthoi.
(2)
Kota Janthoi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai tergambar dalam Peta skala 1 : 10.000 terlampir yang diperbesar dari peta aslinya berupa Peta Topografi Wilayah Seulimeum, Sheet VIII A, skala 1 : 50.000, dan yang batas-batasnya ditandai oleh titik-titik dengan memakai koordinat geografis sebagai berikut :
Titik A, terletak pada koordinat, 5 18'23" Lintang Utara dan 95 34'42" Bujur Timur.
Titik B, terletak pada koordinat, 5 18'40" Lintang Utara dan 95 35'47" Bujur Timur.
Titik C, terletak pada koordinat, 5 18'21" Lintang Utara dan 95 35'52" Bujur Timur.
Titik D, terletak pada koordinat, 5 17'49" Lintang Utara dan 95 36'26" Bujur Timur.
Titik E, terletak pada koordinat, 5 17'16" Lintang Utara dan 95 36'34" Bujur Timur.
Titik F, terletak pada koordinat, 5 16'42" lintang Utara dan 95 36'48" Bujur Timur.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar berkedudukan di Kota JANTHOI.
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.