Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perum Ppd

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.