Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life At Sea,1974 (protokol 1988 Terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974), yang naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.