Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare menjadi Institut Agama Islam Negeri Parepare menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kew