Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
2.
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
3.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut dengan Rasio KPMM, adalah perbandingan antara modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
4.
Cash Ratio, yang selanjutnya disebut dengan CR, adalah perbandingan antara alat likuid terhadap hutang lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat.

Pasal 2

(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2)
Bank Indonesia menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
Rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen);
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
(3)
Bank Indonesia memberitahukan mengenai penetapan BPR dalam status pengawasan khusus kepada BPR yang bersangkutan.

Pasal 3

Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham BPR untuk melakukan tindakan antara lain:
a.
menambah modal,
b.
menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
c.
mengganti anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR,
d.
melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
e.
menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR,
f.
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
g.
menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau
h.
menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPR yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak BPR ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR;
b.
melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan;
d.
melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2)
Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan mengenai kondisi BPR yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
BPR dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.
(2)
Larangan penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPR keluar dari status pengawasan khusus.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat menempatkan petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan operasional BPR.
(2)
Penempatan petugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggungjawab pengurus dan/atau pemegang saham BPR terhadap kegiatan operasional dan kewajiban BPR.

Pasal 8

(1)
Jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPR dalam status pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh BPR sebagaimana dimaksud dalam , apabila waktu yang digunakan untuk penelitian melampaui batas waktu pengawasan khusus.
(3)
Dalam hal jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka jangka waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 9

(1)
Penambahan modal yang dilakukan oleh BPR dalam status pengawasan khusus wajib ditempatkan dalam escrow account di Bank Umum.
(2)
Bank Indonesia melakukan penelitian atas penambahan modal BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa penambahan modal tersebut telah sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia penambahan modal BPR tidak memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penambahan modal tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai dana setoran modal.
(4)
BPR dalam status pengawasan khusus yang telah melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pencairan dana dalam escrow account dengan persetujuan Bank Indonesia.
(5)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atas permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah Bank Indonesia melakukan penelitian atas dana setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1)
Jangka waktu status pengawasan khusus BPR sebagaimana dimaksud dalam dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.