Justisio

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian manajemen kabinet;
b.
perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
c.
penyiapan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, serta penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
d.
pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
e.
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyampaian, publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut;
f.
penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, kelembagaan, dan protokoler yang berkaitan dengan kegiatan kabinet;
g.
penyiapan, penyelenggaraan dan pengadministrasian dalam pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya, serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden, dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h.
penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, pendidikan, pelatihan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
i.
pengumpulan, pengolahan, dan penyelenggaraan pelayanan dukungan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden;
k.
koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka pemberian dukungan staf, teknis dan administrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden;
l.
penyelenggaraan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden;
m.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a.
Wakil Sekretaris Kabinet;
b.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Deputi Bidang Perekonomian;
d.
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e.
Deputi Bidang Persidangan Kabinet;
f.
Deputi Bidang Administrasi;
g.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional;
h.
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan;
i.
Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi;
j.
Inspektorat; dan
k.
Pusat.

Pasal 5

(1)
Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3)
Rincian tugas Wakil Sekretaris Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 6

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
penyiapan analisis politik, hukum, dan/atau keamanan tentang pembentukan lembaga, badan, komisi, dewan beserta instrumen pendukungnya yang menjadi kewenangan Presiden, termasuk analisis tentang pembatalan Peraturan Daerah;
d.
pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
e.
pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f.
pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
g.
pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2)
Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3)
Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b.
penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c.
pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
d.
pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
e.
pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
f.
pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2)
Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3)
Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran dalam perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah, penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, dan penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, serta pemantauan dan evaluasi serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat;
b.
penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang kesejahteraan rakyat;
c.
pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
d.
pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat;
e.
pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang kesejahteraan rakyat, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
f.
pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.