Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 Tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perjanjian perburuhan harus memuat:
1.
nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;
2.
nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;
3.
nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.

Pasal 2

(1)
Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada .
(2)
Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada .

Pasal 3

Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan.

Pasal 4

Jika dalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan lain, perjanjian itu mulai berlaku pada hari penandatanganannya.

Pasal 5

(1)
Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga;
(2)
Sehelai harus dikirimkan kepada Kementerian Perburuhan untuk dimasukkan dalam daftar disediakan untuk ini;
(3)
Ketentuan pada ayat (1) dan (2) berlaku pula untuk tiap-tiap perubahan perjanjian perburuhan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954". Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan data Lembaran Negara Republik Indonesia.