1.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antarpenduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.Aset Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut AFLN Bank adalah aktiva Bank terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
4.Kewajiban Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut KFLN Bank adalah pasiva Bank terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
5.Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
6.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
7.Laporan LLD adalah laporan atas seluruh kegiatan LLD yang menimbulkan perubahan AFLN Bank dan/atau KFLN Bank yang disebabkan oleh transaksi yang
dilakukan oleh Bank yang bersangkutan maupun Nasabah.
8.Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
9.Transfer Dana Keluar atau Outgoing Transfer adalah transaksi LLD Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
10.Periode Laporan LLD yang selanjutnya disebut PL adalah periode data dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
11.Masa Penyampaian Laporan LLD yang selanjutnya disebut MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan batas waktu penyampaian laporan setelah berakhirnya PL.
12.Masa Penyampaian Koreksi Laporan LLD yang selanjutnya disebut MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD setelah berakhirnya PL.
13.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
14.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
15.Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
16.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan
pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
17.Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
18.Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
19.Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
20.Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
21.Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.
22.Jam Kerja adalah jam kerja Bank Indonesia setempat sesuai dengan kedudukan Bank.