Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antarpenduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Aset Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut AFLN Bank adalah aktiva Bank terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
4.
Kewajiban Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut KFLN Bank adalah pasiva Bank terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
5.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
6.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
7.
Laporan LLD adalah laporan atas seluruh kegiatan LLD yang menimbulkan perubahan AFLN Bank dan/atau KFLN Bank yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh Bank yang bersangkutan maupun Nasabah.
8.
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
9.
Transfer Dana Keluar atau Outgoing Transfer adalah transaksi LLD Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
10.
Periode Laporan LLD yang selanjutnya disebut PL adalah periode data dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
11.
Masa Penyampaian Laporan LLD yang selanjutnya disebut MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan batas waktu penyampaian laporan setelah berakhirnya PL.
12.
Masa Penyampaian Koreksi Laporan LLD yang selanjutnya disebut MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD setelah berakhirnya PL.
13.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
14.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
15.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
16.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
17.
Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
18.
Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
19.
Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
20.
Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
21.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.
22.
Jam Kerja adalah jam kerja Bank Indonesia setempat sesuai dengan kedudukan Bank.

Pasal 2

Bank wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Pasal 3

(1)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
laporan transaksi;
b.
laporan posisi; dan
c.
laporan pendukung.
(2)
Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi Bank dan/atau Nasabah yang memengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank.
(3)
Laporan posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank.
(4)
Laporan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
laporan rincian transaksi Ekspor;
b.
laporan daftar penyampaian dokumen pendukung DHE;
c.
laporan Reksus DHE SDA;
d.
laporan transaksi DHE dan DPI; dan
e.
laporan lainnya.
(5)
Dalam hal tidak terdapat:
a.
kegiatan LLD, Bank harus menyampaikan Laporan LLD nihil;
b.
transaksi Bank dan/atau Nasabah yang memengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank harus menyampaikan laporan transaksi nihil;
c.
posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dan/atau Nasabah, Bank harus menyampaikan laporan posisi nihil;
d.
informasi dalam laporan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank harus menyampaikan laporan pendukung nihil, kepada Bank Indonesia.
(6)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data selama 1 (satu) PL.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan transaksi, laporan posisi, dan laporan pendukung diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Transaksi Bank dan/atau Nasabah dengan nilai lebih besar dari USD10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara individual per transaksi dan terperinci, kecuali ditentukan secara khusus.
(2)
Transaksi Bank dan/atau Nasabah dengan nilai sampai dengan USD10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara gabungan dan dikelompokkan menurut informasi tertentu, kecuali ditentukan secara khusus.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

Dalam hal terdapat transaksi terkait Ekspor dan/atau Impor Nasabah, Bank wajib menyampaikan laporan pendukung kepada Bank Indonesia berdasarkan informasi dari Nasabah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.

Pasal 6

(1)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Bank Indonesia oleh kantor pusat bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia dan oleh kantor cabang yang bertindak sebagai koordinator bagi bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2)
Bank wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam setiap bulan secara daring selama MPL.
(3)
Batas akhir MPL untuk penyampaian:
a.
laporan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
laporan posisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
c.
laporan pendukung meliputi:
1.
laporan rincian transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a;
2.
laporan daftar penyampaian dokumen pendukung DHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b; dan
3.
laporan ReksuS DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, yaitu tanggal 15 bulan MPL pukul 23.59 WIB.
(4)
Batas akhir MPL untuk penyampaian laporan pendukung berupa laporan transaksi DHE dan DPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d yaitu tanggal 5 bulan MPL pukul 23.59 WIB.
(5)
Dalam hal batas akhir MPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka batas akhir MPL tidak berubah, kecuali ditetapkan lain melalui pemberitahuan resmi Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Dalam hal terdapat gangguan teknis di Bank dan/atau di Bank Indonesia selama MPL yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD secara daring, Laporan LLD dapat disampaikan secara luring.
(2)
Dalam hal pada batas akhir MPL terjadi gangguan teknis di Bank dan/atau di Bank Indonesia yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD secara daring, penyampaian Laporan LLD diatur sebagai berikut:
a.
untuk gangguan teknis yang telah dapat diatasi pada hari berikutnya, Bank harus menyampaikan Laporan LLD secara daring pada hari tersebut; dan
b.
untuk gangguan teknis yang belum dapat diatasi pada hari berikutnya, Bank harus menyampaikan Laporan LLD secara luring pada Hari berikutnya.
(3)
Penyampaian Laporan LLD secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dalam Jam Kerja.
(4)
Dalam hal gangguan teknis terjadi di Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank harus menyampaikan bukti pendukung terjadinya gangguan teknis kepada Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia tidak benar dan/atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam , Bank harus menyampaikan koreksi atas Laporan LLD secara daring selama MPKL.
(2)
Batas akhir MPKL untuk penyampaian koreksi:
a.
laporan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
laporan posisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
c.
laporan pendukung berupa:
1.
laporan rincian transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a;
2.
laporan daftar penyampaian dokumen pendukung DHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b; dan
3.
laporan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, yaitu tanggal 20 bulan MPL pukul 23.59 WIB.
(3)
Batas akhir MPKL untuk penyampaian koreksi laporan pendukung berupa laporan transaksi DHE dan DPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d yaitu tanggal 5 bulan MPL pukul 23.59 WIB.
(4)
Dalam hal batas akhir MPKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka batas akhir MPKL tidak berubah, kecuali ditetapkan lain melalui pemberitahuan resmi Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal pada batas akhir MPKL terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan koreksi Laporan LLD secara daring, penyampaian koreksi Laporan LLD diatur sebagai berikut:
a.
untuk gangguan teknis yang terjadi di Bank, Bank harus menyampaikan koreksi Laporan LLD secara luring pada Hari berikutnya dengan memberikan bukti pendukung terjadinya gangguan teknis; dan
b.
untuk gangguan teknis yang terjadi di Bank Indonesia yang belum dapat diatasi sampai dengan berakhirnya Jam Kerja, Bank harus menyampaikan koreksi Laporan LLD secara luring pada Hari berikutnya.
(6)
Penyampaian koreksi Laporan LLD secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dalam Jam Kerja.

Pasal 9

Bank harus menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang melampaui MPKL secara luring dalam Jam Kerja.

Pasal 10

(1)
Bank dinyatakan telah menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD telah diterima oleh Bank Indonesia serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan setelah berakhirnya MPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) sampai dengan akhir bulan MPL dalam Jam Kerja.
(3)
Dalam hal akhir bulan MPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Bank dinyatakan terlambat menyampaikan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.