Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction And Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp147.759.192.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar Rp39.174.191.965,00 (tiga puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh puluh empat juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).
b.
Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar paling banyak Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD7.030.000,00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
c.
Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar paling banyak Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.203 4