Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
2.
Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
3.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
4.
Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
5.
Unit TIK Non Eselon adalah unit satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
6.
Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7.
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
8.
Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
9.
Aplikasi Khusus adalah sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan khusus Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan dan menjalankan proses bisnis utama.
10.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
11.
Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
12.
Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
13.
Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung.
14.
Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
15.
Kemenkeu Service Bus adalah platform yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung integrasi dengan memanfaatkan teknologi enterprise service bus.
16.
Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen penyedia layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, di antaranya melalui pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
17.
Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
18.
Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed yang selanjutnya disingkat RASCi merupakan suatu metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan, atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan aktivitas.
19.
Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan/atau aturan yang dikelola secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
20.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System) yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah Sistem Informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
21.
Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah 2022, No.836 -4 pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang Sistem Informasi internal dengan melibatkan pengembang Sistem Informasi internal pada unit lain maupun pengembang Sistem Informasi eksternal.
22.
Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
23.
Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
24.
Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
25.
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan Sistem Informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Keuangan.
26.
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
27.
Strategi TIK adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
28.
Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.

Pasal 2

Pengaturan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan melalui pengelolaan dan pemanfaatan TIK, serta mendukung transformasi digital.

Pasal 3

(1)
TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital.
(2)
Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
a.
enterprise architecture Kementerian Keuangan;
b.
Strategi TIK;
c.
investasi TIK;
d.
manajemen risiko; dan
e.
pengukuran kinerja TIK.

Pasal 4

(1)
Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Keuangan secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan domain yang terdiri atas:
a.
bisnis;
b.
data;
c.
aplikasi; dan
d.
teknologi.
(2)
Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mengacu pada kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan.
(3)
Kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
visi enterprise architecture;
b.
prinsip enterprise architecture;
c.
referensi arsitektur;
d.
domain enterprise architecture;
e.
metodologi enterprise architecture;
f.
perangkat enterprise architecture;
g.
kapabilitas enterprise architecture; dan
h.
tata kelola enterprise architecture.
(4)
Penerapan enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk mendukung penerapan kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana 2022, No.836 -6 dimaksud pada ayat (3) dibentuk organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.
(6)
Organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
tim pengarah;
b.
tim enterprise architecture pusat; dan
c.
tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan.
(2)
Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
(3)
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
(4)
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen:
a.
visi dan misi TIK;
b.
prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
c.
fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.
(5)
Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selaras dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, disusun Strategi TIK tingkat unit.
(6)
Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat.
(7)
Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya berisi:
a.
identifikasi masalah dan kebutuhan;
b.
strategi; dan
c.
peta jalan.
(8)
Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan Strategi TIK tingkat unit dikoordinasikan oleh masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
b.
Strategi TIK tingkat unit.
(3)
Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
(4)
Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

Pasal 7

(1)
Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau
b.
belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.
(3)
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Unit TIK Pusat; dan
b.
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
(4)
Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:
a.
penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
b.
investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau
c.
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
(5)
Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:
a.
investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau
b.
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
(6)
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.
(7)
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:
a.
analisis kebutuhan organisasi;
b.
analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan
c.
analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.

Pasal 8

(1)
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK.
(2)
Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan:
a.
rencana strategis Kementerian Keuangan;
b.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan/atau
c.
rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
(3)
Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.
(4)
Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 10

(1)
Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
(2)
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
proyek TIK strategis; dan
b.
proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen proyek TIK Kementerian Keuangan.
(4)
Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:
1.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;
2.
rencana strategis Kementerian Keuangan;
3.
rencana strategis unit;
4.
inisiatif strategis; dan/atau
5.
rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;
b.
mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
c.
memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
d.
dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
(5)
Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.
(6)
Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proyek.

Pasal 11

(1)
Manajemen risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan bisnis Kementerian Keuangan dan meminimalkan dampak risiko pada bisnis Kementerian Keuangan.
(2)
Manajemen risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pengukuran kinerja TIK dilaksanakan untuk mengukur manfaat tata kelola TIK dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.
(2)
Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur di antaranya:
a.
kontribusi TIK bagi organisasi;
b.
perspektif pengguna; dan
c.
penyempurnaan operasional.
(3)
Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
komite pengarah TIK;
b.
chief information officer, terdiri atas:
1.
chief information officer Kementerian Keuangan;
2.
chief information officer unit eselon I; dan
3.
chief information officer Unit Non Eselon;
c.
ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:
1.
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;
2.
ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan
3.
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
d.
chief enterprise architecture, terdiri atas:
1.
chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;
2.
chief enterprise architecture unit eselon I; dan
3.
chief enterprise architecture Unit Non Eselon.
e.
chief data officer Kementerian Keuangan;
f.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
g.
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
1.
Unit TIK Pusat;
2.
Unit TIK Eselon I; dan
3.
Unit TIK Non Eselon; dan
h.
Pihak Eksternal.

Pasal 14

(1)
Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan bidang TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
(2)
Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a.
pimpinan unit eselon I;
b.
pimpinan Unit Non Eselon; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.