Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan perlindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/atau jaringan sistem elektronik.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
SK. No 271002 A
Pasal 3
(1)
Peta Jalan memuat arah kebijakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
(2)
Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;
b.
penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan
c.
kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
(3)
Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 9
Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.