Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4140) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.