Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Pasal 2
(1)
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler;
b.
DAK Fisik Penugasan; dan
c.
DAK Fisik Afirmasi.
(2)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan dan keluarga berencana;
c.
perumahan dan pemukiman;
d.
industri kecil dan menengah;
e.
pertanian;
f.
kelautan dan perikanan;
g.
pariwisata;
h.
jalan;
i.
air minum;
j.
sanitasi;
k.
irigasi;
l.
pasar;
m.
lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n.
transportasi.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
penganggaran;
b.
persiapan teknis;
c.
pelaksanaan;
d.
pelaporan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4)
Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Pasal 4
(1)
Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4)
Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(5)
Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(6)
Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, SKPD teknis menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran (output) kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan;
d.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
e.
kegiatan penunjang.
(3)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data rincian kegiatan dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.
(5)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibahas oleh SKPD teknis setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Februari.
(7)
Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(9)
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(10)
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(11)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(12)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(13)
Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/pimpinan lembaga.
(14)
Menteri/pimpinan lembaga memberikan persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dokumen rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(2)
Penyusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(2)
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a.
tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan
b.
ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(3)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4)
Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d.
penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi;
f.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g.
pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota.
(5)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7)
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 214 pasal. Masuk untuk akses penuh.