Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Umum DAHANA disingkat PERUM DAHANA didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)
Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA berkedudukan di Tasikmalaya yang berada dibawah pengurusan dan pembinaan Angkatan Udara Republik Indonesia, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM DAHANA.
(3)
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek MENANG II sampai saat pembubarannya dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM DAHANA.
(4)
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertahanan - Keamanan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia.
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang pertahanan - keamanan.
c.
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.

Pasal 3

(1). Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1). Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam bidang bahan peledak berupa:
a.
memproduksi bahan peledak serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
b.
menyelenggarakan kegiatan dibidang pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya;
c.
memberi jasa dalam bidang penelitian yang berhubungan dengan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu;
d.
menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil. (2). Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri bahan peledak yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.

Pasal 5

TEMPAT KEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan maupun kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masing ditetapkan oleh Direksi dan Menteri.

Pasal 6

(1). Modal permulaan Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 475.009.013,86 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ribu tiga belas rupiah dan delapan puluh enam sen). (2). Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat diubah. (3). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4). Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1). Menteri dengan mendengarkan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut pada Peraturan Pemerintah ini. (2). Menteri menunjuk Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan- Keamanan untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan sehari hari atas jalannya Perusahaan. (3). Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya, Perusahaan Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan- Keamanan dibantu oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan tenaga-tenaga ahli yang diperlukan. (4). Tata kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari Anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Direksi yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir Anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian Anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada Anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 10

(1). Antara Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, Anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.

Pasal 11

(1). Direksi dalam melaksanakan tugas wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. (2). Direktur Utama dengan dibantu para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain. (5). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 12

(1). Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu, atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 13

(1). Semua pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3). Semua pegawai Perusahaan yang diberi tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4). Pegawai tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5). Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6). Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pengawasan akuntan pada umumnya Surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.