(1). Semua pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3). Semua pegawai Perusahaan yang diberi tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4). Pegawai tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5). Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6). Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pengawasan akuntan pada umumnya Surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.