Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Undang-undang" ialah Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
"MPR, DPR dan DPRD". ialah pengertian seperti dimaksud dalam Undang-undang;
c.
"Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya" ialah organisasi seperti dimaksud dalam pasal 17 dan atau pasal 34 Undang-undang No. 15 tahun 1969;
d.
"Utusan Daerah" ialah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjuan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya seperti dimaksud dalam Undang-undang.

Pasal 2

(1)
Jumlah anggota MPR adalah dua kali jumlah anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari:
a.
Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b.
Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan suara hasil Pemilihan Umum sebanyak 112 (seratus dua belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang anggota MPR dikurangi jumlah anggota DPR dimaksud huruf a, anggota tambahan Utusan Golongan Karya dimaksud huruf e, anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud huruf d dan anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud huruf e;
c.
Anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang jumlah anggota MPR berasal dari anggota DPR yang diangkat;
d.
Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu jumlah maksimum menurut ketentuan ayat (3) huruf b Undang-undang, apabila berdasarkan hasil Pemilihan Umum jumlah organisasi yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR itu tidak kurang dari 10 (sepuluh);
e.
Anggota tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 4(empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I yang berpenduduk; kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang Utusan; 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang Utusan; 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang Utusan; 10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang Utusan, berjumlah 131 (seratus tiga puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut: Daerah khusus Ibukota Jakarta 6 orang Jawa Barat 7 orang Jawa Tengah 7 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang Jawa Timur 7 orang Sumatera Selatan 5 orang Bengkulu 4 orang Lampung 5 orang Jambi 4 orang Riau 5 orang Sumatera Barat 5 orang Sumatera Utara 6 orang Daerah Istimewa Aceh 5 orang Kalimantan Barat 5 orang Kalimantan Tengah 4 orang Kalimantan Selatan 5 orang Kalimantan Timur 4 orang Sulawesi Utara 5 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Selatan 6 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Bali 5 orang Nusa Tenggara Barat 5 orang Nusa Tenggara Timur 5 orang Maluku 4 orang Irian Barat 4 orang
(2)
Perhitungan jumlah Utusan Daerah dimaksud ayat (1) huruf e pasal ini, didasarkan atas sensus terakhir dan akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(3)
Penambahan atau pengurangan jumlah Utusan Daerah dimaksud ayat (2) pasal ini diatur oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Perubahan jumlah dimaksud ayat (1) huruf b pasal ini tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf d dan e.
2.
Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya

Pasal 3

(1)
Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan anggota berdasarkan imbangan suara hasil Pemilihan Umum yang diperolehnya.
(2)
Jumlah anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini, menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibagi atas dasar perhitungan, jumlah hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi bersangkutan dibagi jumlah hasil Pemilihan Umum keseluruhan organisasi yang ikut pemilihan dikalikan jumlah tambahan yang tersedia.
(3)
Dalam menentukan jumlah tambahan Utusan Golongan dan Golongan Karya dimaksud ayat (2) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil angka perhitungan berupa angka pejatahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah.
(4)
Jaminan 1 (satu) Utusan yang diberikan kepada organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR dimaksud ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah ini yang jumlah keseluruhannya tidak boleh melebihi 10 (sepuluh) orang, ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak dari jumlah hasil keseluruhan daerah pemilihan.
(5)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya, maka jaminan 1 (satu) Utusan tersebut diberikan kepada organisasi yang mempunyai cabang paling banyak terbesar di Daerah Tingkat I.
(6)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya, sedang organisasi-organisasi tersebut mempunyai cabang yang sama tersebar di Daerah Tingkat I, maka jaminan 1 (satu) Utusan diberikan kepada organisasi yang mempunyai cabang paling banyak tersebar di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
(7)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya dan sama-sama mempunyai cabang yang tersebar di Daerah Tingkat I dan II secara seimbang pula, maka jaminan 1 (satu) Utusan diputuskan oleh Presiden.
(8)
Calon Utusan tambahan MPR Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud ayat (1) huruf b dan d Peraturan Pemerintah ini diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada Presiden, dari urutan dalam daftar calon yang telah disahkan.
(9)
Tata cara pengajuan calon anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
3.
Anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat

Pasal 4

(1)
Anggota tambahan yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Utusan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata.
(2)
Imbangan jumlah anggota tambahan Utusan Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan yang mewakili bukan Angkatan Bersenjata adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu).

Pasal 5

(1)
Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Angkatan Darat Republik Indonesia;
b.
Angkatan Laut Republik Indonesia;
c.
Angkatan Udara Republik Indonesia;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Calon Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini diusulkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden.
(3)
Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ialah sebagian Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang tidak ikut Pemilihan Umum, tetapi merupakan kekuatan dalam bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, keagamaan dan sebagai pionir.
(4)
Calon dari Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (3) pasal ini diusulkan oleh Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya kepada Presiden sekurang-kurangnya dua kali dan sebanyak-banyaknya empat kali jumlah Utusan yang ditetapkan.
(5)
Presiden atas prakarsa sendiri dapat mengangkat Anggota tambahan Utusan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (3) diluar calon dimaksud ayat (4) pasal ini.
(6)
Tata-cara pengajuan calon anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
4.
Anggota tambahan Utusan Daerah.

Pasal 6

(1)
Utusan Daerah terdiri atas Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Golongan Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari anggota maupun bukan anggota DPRD.
(2)
Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I dalam rapat paripurna terbuka.
(3)
Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.
(4)
Pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah diatur sebagai berikut:
a.
Nama calon diajukan dalam rapat pleno terbuka DPRD I yang didalam khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah.
b.
Calon yang diajukan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota DPRD I;
c.
Jumlah calon yang diajukan untuk dipilih sebanyak-banyaknya dua kali jumlah anggota tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan bagi tiap-tiap Daerah Tingkat I;
d.
Panitia teknis dimaksud ayat (3) pasal ini mengadakan penelitian yang meliputi juga penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan MPR;
e.
Hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam berita acara dan diajukan dalam rapat paripurna terbuka dimaksud huruf a ayat ini;
f.
Nama calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dimaksud huruf d dan b ayat ini adalah calon yang dipilih dalam rapat dimaksud huruf a ayat ini,
g.
Masing-masing anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya memberikan suara untuk seorang calon;
h.
Calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut adalah calon terpilih;
i.
Hasil pemilihan anggota tambahan Utusan Daerah dimuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(5)
Menteri Dalam Negeri mengatur lebih lanjut tentang tata-cara pencalonan dan pemilihan Anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud pasal ini.

Pasal 7

(1)
Anggota DPR adalah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :
a.
360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih;
b.
100 (seratus) orang anggota dari Golongan Karya yang diangkat.
(2)
Jumlah anggota dimaksud ayat (1) huruf a pasal ini dipilih dalam 26 (dua puluh enam) daerah pemilihan, yaitu sejumlah Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 5 dan 6 Undang-undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan penjelasannya, jumlah anggota yang dipilih untuk tiap-tiap daerah pemilihan/Daerah Tingkat I dimaksud ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut: Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 orang Jawa Barat 43 orang Jawa Tengah 57 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 8 orang Jawa Timur 64 orang Lampung 6 orang Sumatera Selatan 10 orang Riau 6 orang Jambi 6 orang Bengkulu 4 orang Sumatera Barat 14 orang Sumatera Utara 7 orang Daerah Istimewa Aceh 9 orang Bali 8 orang Nusa Tenggara Barat 6 orang Nusa Tenggara Timur 12 orang Kalimantan Timur 6 orang Kalimantan Tengah 6 orang Kalimantan Barat 7 orang Kalimantan Selatan 10 orang Sulawesi Utara 6 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Sulawesi Selatan 23 orang Maluku 4 orang Irian Barat 9 orang.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.