Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman;
2.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
3.
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
4.
Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;
5.
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
6.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak;
7.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
8.
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan;
9.
Lingkungan siap bangun, selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang;
10.
Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain;
11.
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
12.
Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman adalah setiap kegiatan pemenuhan kebutuhan tanah untuk perumahan dan permukiman melalui penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri;
13.
Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba dan penyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
14.
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
15.
Badan Pengelola adalah Badan Usaha Milik Negara dan badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai pengelola Kasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah;
16.
Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atau badan usaha yang ditetapkan oleh Badan Pengelola untuk membangun Lisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangun Lisiba yang berdiri sendiri;
17.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18.
Kepala Daerah adalah Bupati atau Walikota, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahan permukiman;

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Kasiba bertujuan agar tersedia 1 (satu) atau lebih Lisiba yang telah dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan, serta memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum untuk pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Pengelolaan Lisiba bagian dari Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri bertujuan agar tersedia kaveling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Pemerintah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola.
(2)
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah, yang bertugas sebagai pengelola Kasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 4

(1)
Penunjukan Badan Pengelola untuk menyelenggarakan suatu Kasiba dilakukan oleh Kepala Daerah.
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai izin perolehan tanah.
(3)
Untuk dapat ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai pengelola Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai tenaga ahli serta kemampuan administrasi, teknis dan keuangan;
b.
mengajukan permohonan untuk mengelola Kasiba dengan disertai rencana dan program penyelenggaraannya kepada Kepala Daerah; dan
c.
mengikuti kompetisi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Pengelolaan Lisiba bagian dari Kasiba dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah atau badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagai penyelenggara.
(2)
Badan usaha sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Badan Pengelola melalui kompetisi.

Pasal 6

(1)
Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara Lisiba, kecuali dalam hal tertentu.
(2)
Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara; atau
b.
untuk menjaga stabilisasi harga rumah.
(3)
Untuk menjaga stabilisasi harga rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Badan Pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) Lisiba dalam Kasiba yang terdiri dari lebih 1 (satu) Lisiba yang pembangunannya dilakukan secara bersamaan.
(4)
Apabila dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pembangunan Kasiba yang terdiri lebih dari 1 (satu) Lisiba dilakukan secara bertahap dan Badan Pengelola tiap tahap hanya menyelesaikan 1 (satu) Lisiba, maka Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara.

Pasal 7

(1)
Pengelolaan Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah atau badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagai penyelenggara.
(2)
Masyarakat pemilik tanah sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan Lisiba yang berdiri sendiri dengan membentuk usaha bersama yang anggotanya terdiri dari para pemilik tanah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Badan usaha sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan Lisiba yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penunjukan penyelenggara untuk menyelenggarakan suatu Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh Kepala Daerah.
(5)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga sebagai izin perolehan tanah.
(6)
Persyaratan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku pula untuk Penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dalam kawasan permukiman skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan perdesaan dan atau kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 9

(1)
Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba, Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a.
jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Kasiba sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) unit rumah; dan
b.
jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Lisiba sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 3.000 (tiga ribu) unit rumah.
(2)
Dalam penyiapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah harus memperhatikan bahwa jumlah unit rumah yang dapat dibangun sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 2.000 (dua ribu) unit rumah.
(3)
Dalam menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri, Pemerintah Daerah dapat melakukan dengar pendapat dari masyarakat/kelompok masyarakat terkait.

Pasal 10

(1)
Penetapan suatu lokasi Kasiba dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola harus membuat sekurang-kurangnya:
a.
rencana terperinci tata ruang;
b.
data mengenai luas, batas dan kepemilikan tanah sesuai dengan tahapan pengembangan dalam rencana dan program penyelenggaraannya;
c.
jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan yang telah selesai dibangun dan telah berfungsi untuk melayani sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima per seratus) dari luas Kasiba dan minimal dapat melayani 1 (satu) Lisiba.
(3)
Setelah ditetapkan menjadi Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola menetapkan lokasi Lisiba sesuai dengan rencana terperinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan teknis penyusunan rencana terperinci tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang.

Pasal 11

Setelah ditetapkan menjadi Lisiba sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Badan Pengelola menyerahkan bagian Lisiba kepada badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman berdasarkan hasil kompetisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 12

(1)
Penetapan lokasi Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Lisiba yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka lokasi tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
sudah tersedia data mengenai luas, batas dan kepemilikan tanah sesuai dengan tahapan pengembangan dalam rencana dan program penyelenggaraannya;
b.
lokasi tersebut telah dilayani jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan;
c.
lokasi tersebut telah dilayani fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas ekonomi setingkat kecamatan.

Pasal 13

(1)
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Badan Pengelola melaksanakan inventarisasi mengenai penggunaan, luas, batas dan pemilikan tanah yang berada dalam lokasi Kasiba dengan bantuan Instansi Agraria/Pertanahan di daerah setempat.
(2)
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, penyelenggara melaksanakan inventarisasi mengenai penggunaan, luas, batas, dan pemilikan tanah yang berada dalam lokasi Lisiba yang berdiri sendiri dengan bantuan Instansi Agraria/Pertanahan di daerah setempat.

Pasal 14

Penyediaan tanah untuk Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri dapat dilakukan di atas tanah negara dan atau tanah hak.

Pasal 15

Pelaksanaan penyediaan tanah di atas tanah negara dan atau tanah hak sebagaimana dimaksud dalam diupayakan tidak ada pemindahan penduduk ke luar lingkungan yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam tidak ada pemakainya, maka Badan Pengelola atau penyelenggara dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam dikuasai oleh masyarakat hukum adat sebagai hak ulayatnya, maka perolehan hak atas tanah negara tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengelola atau penyelenggara dengan memberikan penggantian yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam adalah bekas tanah hak yang dipakai oleh perseorangan atau badan hukum, maka perolehan hak atas tanah negara tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengelola atau penyelenggara dengan mengadakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum dilakukan oleh Badan Pengelola atau penyelenggara dengan mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
konsolidasi tanah;
b.
jual beli;
c.
tukar menukar;
d.
pelepasan hak.

Pasal 19

Yang menjadi peserta konsolidasi tanah adalah:
a.
perseorangan pemegang hak atas tanah;
b.
perseorangan pemakai tanah negara yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut: 1) bekas pemegang hak yang sudah berakhir jangka waktu haknya yang tanahnya baik dipakai sendiri maupun dipakai orang lain dengan ketentuan sudah mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaharuan hak dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah jangka waktu haknya berakhir; 2) pemakai tanah negara berdasarkan izin dari instansi yang bersangkutan; 3) pemakai tanah negara yang pada saat ditetapkan sebagai lokasi Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri pemakaiannya telah lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan tidak ada teguran dari pemerintah atau keberatan dari masyarakat lingkungannya.
c.
badan keagamaan dan badan sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah yang memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud huruf b.;
d.
instansi pemerintah atau badan hukum sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk perumahan karyawannya.

Pasal 20

(1)
Dalam rangka konsolidasi tanah dilakukan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan kepemilikan tanah sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah disusun oleh Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
(2)
Dalam rangka penataan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta konsolidasi tanah menyerahkan tanahnya kepada Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
(3)
Peserta konsolidasi tanah berhak untuk menerima kembali kaveling tanah matang dan atau kaveling tanah matang berikut rumah dan atau satuan rumah susun di dalam Lisiba atau Lisiba yang berdiri sendiri yang dibangun oleh Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri, dengan nilai yang paling sedikit sama dengan harga tanah dan obyek di atasnya sesuai dengan status penguasaannya.
(4)
Luas, letak, dan jenis hak masing-masing kaveling tanah matang dan atau kaveling tanah matang berikut rumah dan atau luas dan letak satuan rumah susun yang diberikan kepada para peserta konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan status penguasaan tanah semula dan sesuai dengan rencana teknik ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Selama berlangsungnya pelaksanaan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat peserta konsolidasi tanah tidak berkurang hak keperdataannya terhadap kepemilikan tanah tersebut.

Pasal 21

(1)
Badan Pengelola dan Pemerintah Daerah memberikan penyuluhan, bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada pemegang hak dan pemakai tanah sebagaimana dimaksud dalam , agar bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah.
(2)
Pelaksanaan konsolidasi tanah diputuskan dengan cara musyawarah antara para peserta konsolidasi tanah dengan Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri dengan bantuan Kepala Daerah.
(3)
Jika pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah sebagaimana dimaksud dalam tidak bersedia melakukan konsolidasi tanah atau tidak bersedia mengembangkan tanahnya sesuai rencana tata ruang atau tidak menyetujui keputusan yang diambil dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri dapat memperoleh tanah yang bersangkutan dengan cara jual beli, tukar menukar, pelepasan hak, atau dengan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah dalam rangka penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.

Pasal 23

Perolehan tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1)
Perolehan tanah dengan cara pelepasan hak dilakukan dengan penggantian yang layak kepada pemegang hak atau pemakai tanah, sehingga tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara yang dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
(2)
Penggantian yang layak dalam rangka penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman diberikan kepada:
a.
pemegang hak atas tanah;
b.
nadzir bagi tanah wakaf;
c.
orang atau badan hukum pemakai tanah negara yang memenuhi syarat sebagaimana dalam ;
d.
orang atau badan hukum yang berhak atas bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan.
(3)
Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk:
a.
hak atas tanah;
b.
pemakaian tanah yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
c.
bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang secara sah ada di atas atau di dalam tanah yang bersangkutan.
(4)
Bentuk penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:
a.
uang;
b.
tanah pengganti;
c.
permukiman kembali;
d.
gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; atau
e.
bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 25

(1)
Penetapan besarnya penggantian yang layak dilakukan dengan memperhitungkan:
a.
nilai tanah yang didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
nilai jual bangunan yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai bangunan;
c.
nilai jual tanaman yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai tanaman;
d.
nilai jual benda-benda lain yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai benda-benda lain.
(2)
Perhitungan nilai-nilai sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Bentuk dan besarnya penggantian yang layak ditetapkan dengan cara musyawarah yang dilaksanakan secara langsung antara pihak yang berhak dengan Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud dalam , dan diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.

Pasal 28

(1)
Badan Pengelola wajib segera mengurus hak atas tanah yang sudah diperolehnya dan tanah hak masyarakat peserta konsolidasi tanah.
(2)
Kepada Badan Pengelola diberikan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak meliputi bidang-bidang tanah hasil konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam .

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.