Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Daftar Ulang;
c.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
d.
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik;
e.
Tarif Praktikum;
f.
Tarif Ujian;
g.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h.
Tarif Wisuda; dan
i.
Tarif Pengembangan Perpustakaan.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.