Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 27 (duapuluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung,tangerang, Cianjur, Serang dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bogor dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Cibadak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Cibadak;
b.
Desa Pasarkeong;
c.
Desa Cisangu;
d.
Desa Malabar;
e.
Desa Asem;
f.
Desa Bojongcae;
g.
Desa Kaduagung Barat;
h.
Desa Kaduagung Timur;
i.
Desa Bojong Letes;
j.
Desa Tambakbaya;
k.
Desa Panancangan.
(2)
Wilayah Kecamatan Cibadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rangkas Bitung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibadak, maka wilayah Kecamatan Rangkas Bitung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cibadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Cibeber di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sukamulia;
b.
Desa Cihambali;
c.
Desa Ciparay;
d.
Desa Citoreh;
e.
Desa Ciusul;
f.
Desa Neglasari;
g.
Desa Hegarmanah;
h.
Desa Cikadu;
i.
Desa Simagalih;
j.
Desa Cisungsang;
k.
Desa Kujangsari;
l.
Desa Situmulya;
m.
Desa Mekarsari;
n.
Desa Girimukti;
o.
Desa Cibeber;
p.
Desa Warungbanten;
q.
Desa Cikotok;
r.
Desa Kujangjaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bayah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber, maka wilayah Kecamatan Bayah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Panimbang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Panimbangjaya;
b.
Desa Mekarjaya;
c.
Desa Teluklada;
d.
Desa Gombong;
e.
Desa Kertaraharja;
f.
Desa Bojen;
g.
Desa Kutamekar;
h.
Desa Sobang;
i.
Desa Mekarsari;
j.
Desa Pangkalan;
k.
Desa Citeureup;
l.
Desa Tanjungjaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cigeulis.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Panimbang, maka wilayah Kecamatan Cigeulis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Tambaksari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Rancah, yang meliputi: 1) Desa Tambaksari; 2) Desa Mekarsari; 3) Desa Kaso; 4) Desa Kadupandak; 5) Desa Sukasari;
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Cisaga, yang meliputi Desa Karang Paninggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rancah dan wilayah Kecamatan Cisaga.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tambaksari, maka wilayah Kecamatan Rancah dan wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Jatinagara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Kawali, yang meliputi: 1) Desa Jatinagara; 2) Desa Sukanagara; 3) Desa Cintanagara; 4) Desa Dayeuhluhur.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Rajadesa, yang meliputi: 1) Desa Mulyasari; 2) Desa Bayasari.
(2)
Wilayah Kecamatan Jatinagara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawali dan wilayah Kecamatan Rajadesa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jatinagara, maka wilayah Kecamatan Kawali dan wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jatinagara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Cidahu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Podok Kaso Tengah;
b.
Desa Podok Kaso Tonggoh;
c.
Desa Cidahu;
d.
Desa Babakan Pari;
e.
Desa Tangkil;
f.
Desa Jayabakti;
g.
Desa Girijaya;
h.
Desa Pasirdoton.
(2)
Wilayah Kecamatan Cidahu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parung Kuda.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cidahu, maka wilayah Kecamatan Parung Kuda dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cidahu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Pabuaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bantarsari;
b.
Desa Sirnasari;
c.
Desa Cibadak;
d.
Desa Pabuaran;
c.
Desa Ciwalat;
f.
Desa Sukajaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Pabuaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lengkong.
(3)
Dengan terbentuknya Kecamatan Pabuaran, maka wilayah Kecamatan Lengkong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pabuaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Balongan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tegalurung;
b.
Desa Balongan;
c.
Desa Sukaurip;
d.
Desa Rawadalem;
e.
Desa Tegalsembadra;
f.
Desa Gelarmandala;
g.
Desa Sukareja.
(2)
Wilayah Kecamatan Balongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Indramayu.
(3)
Dengan terbentuknya Kecamatan Balongan, maka wilayah Kecamatan Indramayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Balongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Kroya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sukaslamet;
b.
Desa Kroya;
c.
Desa Temiyang;
d.
Desa J ayamulya;
e.
Desa Sukamelang;
f.
Desa Sumbon;
g.
Desa Tanjungkerta;
h.
Desa Temiyangsari.
(2)
Wilayah Kecamatan Kroya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gabuswetan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kroya, maka wilayah Kecamatan Gabuswetan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kroya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Palasah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Sumber J aya, yang meliputi: 1) Desa Palasah; 2) Desa Majasuka; 3) Desa Cisambeng;
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang meliputi: 1) Desa Waringin; 2) Desa Pasir; 3) Desa Karamat; 4) Desa Sindang Wasa;
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Leuwiimunding, yang meliputi: 1) Desa Weragati; 2) Desa Trajaya; 3) Desa Buniwangi; 4) Desa Enggalwangi; 5) Desa Sindanghaji; 6) Desa Tarikolot.
(2)
Wilayah Kecamatan Palasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sumber Jaya, wilayah Kecamatan Jatiwangi dan wilayah Kecamatan Leuwiimunding.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Palasah, maka wilayah Kecamatan Sumber Jaya, wilayah Kecamatan Jatiwangi dan wilayah Kecamatan Leuwiimunding dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Pasawahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasawahan;
b.
Desa Padabeunghar;
c.
Desa Kaduela;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.