Justisio

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Pontianak merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak dialihkan menjadi # 3 2013, No. 123

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun