Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
6.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
11.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
12.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2

(1)
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a.
peningkatan Pelayanan Publik;
b.
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c.
peningkatan daya saing Daerah.

Pasal 3

Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
peningkatan efisiensi;
b.
perbaikan efektivitas;
c.
perbaikan kualitas pelayanan;
d.
tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e.
berorientasi kepada kepentingan umum;
f.
dilakukan secara terbuka;
g.
memenuhi nilai kepatutan; dan
h.
dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Pasal 4

Inovasi Daerah berbentuk:
a.
inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b.
inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
c.
Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 5

(1)
Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
(2)
Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3)
Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
a.
mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
b.
memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat;
c.
tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
e.
dapat direplikasi.

Pasal 7

(1)
Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
a.
kepala Daerah;
b.
anggota DPRD;
c.
ASN;
d.
Perangkat Daerah; dan
e.
anggota masyarakat.
(2)
Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
bentuk Inovasi Daerah;
b.
rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
c.
tujuan Inovasi Daerah;
d.
manfaat yang diperoleh;
e.
waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
f.
anggaran, jika diperlukan.

Pasal 8

(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah.
(2)
Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah.
(3)
Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak.
(4)
Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Pasal 9

(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah.
(2)
Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD.
(3)
Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Daerah.
(4)
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang menjadi atasannya disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk mendapatkan izin tertulis.
(2)
Inisiatif Inovasi Daerah yang sudah mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam , kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.

Pasal 11

(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam , kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.

Pasal 12

(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.
(2)
Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam , Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.

Pasal 13

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (1), dan ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi.
(3)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2)
Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
c.
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (2), dan ayat (4).
(3)
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
b.
bentuk Inovasi Daerah;
c.
rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
d.
tujuan Inovasi Daerah;
e.
manfaat yang diperoleh;
f.
waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
g.
anggaran, jika diperlukan.
(4)
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

Pasal 15

(1)
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

Pasal 16

(1)
Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba.
(3)
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
(4)
Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.