Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Ekspor Impor Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia tidak berlaku lagi.