Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Nama Kabupaten Kepulauan Riau sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi Kabupaten Bintan tanpa perubahan batas wilayah.
Pasal 3
(1)
Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.