Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pemindahan Kekuasaan "hoofd Van Gewestelijk Bestuur" dalam Peradilan Asli

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekuasaan "Hoofd van gewestelijk bestuur" tersebut dalam pasal-, 57 dan 60 "Staatsblad" 1932-80 diberikan :
a.
untuk Karesidenan Bengkulu kepada Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu,
b.
untuk Karesidenan Palembang kepada Pengadilan Rapat Tinggi di Palembang.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 29 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.