Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
3.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
4.
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.
5.
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
7.
Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
8.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
9.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
11.
Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
12.
Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
13.
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14.
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
15.
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.

Pasal 2

(1)
Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
a.
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
b.
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(3)
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.

Pasal 3

PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.

Pasal 4

(1)
Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
(2)
Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Program studi pada PTKL harus:
a.
berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
b.
bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian.
(3)
Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
(4)
Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
a.
pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
b.
masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(2)
Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.

Pasal 7

(1)
Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
a.
sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
b.
gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(2)
Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a.
dosen;
b.
instruktur/widyaiswara; dan
c.
tenaga kependidikan.
(2)
Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
a.
dosen;
b.
instruktur; dan
c.
tenaga kependidikan.
(3)
Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b.
evaluasi dan akreditasi.
(3)
Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengaturan;
b.
perencanaan; dan
c.
pengawasan dan penjaminan mutu internal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
penyusunan anggaran PTKL;
b.
penyusunan hak mahasiswa di PTKL;
c.
pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
d.
penyusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
e.
penyusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
a.
merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja;
b.
menyusun rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
c.
menyusun rencana kerja tahunan PTKL.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
a.
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b.
terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran Kementerian Lain atau LPNK.
(2)
Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
b.
biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.
(3)
Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.
(4)
Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
(5)
Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rumpun program studi.
(6)
Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.