Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, harmonisasi kebijakan di bidang single window, dan layanan advokasi hukum, serta pengelolaan urusan layanan informasi, komunikasi, dan publikasi.