Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Pasal 2

(1)
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW merupakan unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
LNSW dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional secara elektronik.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LNSW menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
b.
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c.
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
d.
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
e.
penyiapan dukungan teknis melalui INSW dalam peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f.
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
g.
pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h.
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem national single window dalam forum nasional dan internasional;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW;
j.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Susunan organisasi LNSW terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
c.
Direktorat Teknologi Informasi; dan
d.
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
(2)
Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan kegiatan LNSW;
b.
koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta transformasi kelembagaan;
c.
koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia;
d.
koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan;
e.
koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja dan risiko organisasi;
f.
koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga;
g.
koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
h.
koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi proses perumusan rancangan peraturan, serta layanan advokasi;
i.
koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan layanan informasi, publikasi, dan komunikasi publik;
j.
pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan; dan
k.
pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat.

Pasal 8

Sekretariat terdiri atas:
a.
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan
c.
Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 9

Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan transformasi kelembagaan, urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana;
b.
penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; dan
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.

Pasal 11

Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.

Pasal 12

(1)
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan budaya organisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan bisnis proses, prosedur, dan metode kerja, serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan, pengembangan sumber daya manusia, penyusunan bahan dan pelaksanaan pusat asesmen, pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian, pemensiunan, dan hukuman disiplin pegawai, dan pengelolaan kinerja pegawai, manajemen talenta, serta pembinaan mental.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kunjungan kerja, pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan, keprotokoleran, kearsipan dan pengelolaan tenaga pendukung LNSW, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.

Pasal 13

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan strategis dan rencana kerja;
b.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko organisasi;
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
e.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; dan
f.
penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 15

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Kinerja;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.

Pasal 16

(1)
Subbagian Perencanaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko, serta analisis, pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi dan risiko organisasi.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan urusan perbendaharaan, serta menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor di bidang keuangan.
(3)
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara, penyiapan kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.

Pasal 17

Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, harmonisasi kebijakan di bidang single window, dan layanan advokasi hukum, serta pengelolaan urusan layanan informasi, komunikasi, dan publikasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
b.
penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan nonkeuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, dan pertimbangan hukum, serta harmonisasi kebijakan di bidang single window;
d.
penyiapan pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum; dan
e.
penyiapan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.

Pasal 19

Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi, terdiri atas:
a.
Subbagian Kepatuhan Internal;
b.
Subbagian Hukum; dan
c.
Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 20

(1)
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
(2)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, dan harmonisasi kebijakan di bidang single window, serta pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum.
(3)
Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.

Pasal 21

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
b.
pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
d.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 23

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas;
b.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan; dan
c.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik.

Pasal 24

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
b.
penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
c.
penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor;
d.
penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 26

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas terdiri atas:
a.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal;
b.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural;
c.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya; dan
d.
Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas.

Pasal 27

(1)
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas fiskal di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2)
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas prosedural di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(3)
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(4)
Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian fasilitas di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.

Pasal 28

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor;
b.
penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor;
c.
penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor; dan
d.
penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Pasal 30

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan terdiri atas:
a.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu;
b.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir;
c.
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya; dan
d.
Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan.

Pasal 31

(1)
Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.