Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Pendaftaran;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Program Pascasarjana;
d.
Tarif Semester Pendek/Sisipan; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Pelatihan dan Konsultasi; MENTERI KEUANGAN
b.
Tarif Psikologi;
c.
Tarif Training Center;
d.
Tarif Laboratorium dan Pengujian;
e.
Tarif Percetakan;
f.
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan;
g.
Tarif Penggunaan Fasilitas Olah Raga; dan
h.
Tarif Penggunaan Rusunawa.

Pasal 5

Tarif Pendaftaran, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Semester Pendek/Sisipan, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c sampai dengan huruf e, dan Tarif Pelatihan dan Konsultasi, Tarif Psikologi, Tarif Training Center sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

Pasal 8

Tarif Laboratorium dan Pengujian, Tarif Percetakan, Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga, dan Tarif Penggunaan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN

Pasal 9

Tarif Laboratorium dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit costyang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.

Pasal 11

Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Tarif Penggunaan Fasilitas Olah Raga, dan Tarif Penggunaan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam huruf f sampai dengan huruf hmerupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.