Dalam hal entitas pelaporan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026, entitas pelaporan dipersyaratkan untuk mengungkapkan nya dalam pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran periode bersangkutan.