Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
2.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
3.
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah satuan kerja pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
4.
Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Badan Layanan Umum.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
6.
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pasal 2
(1)
Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran (PA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(2)
Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Pasal 3
(1)
Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan usulan dari Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT mengajukan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Menteri Keuangan.
(2)
Usulan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan RBA yang memuat kegiatan yang dibiayai dari BA Kementerlan Pekerjaan Umum (BA 033) dan BA BUN.
(3)
Berdasarkan usulan penerbitan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menerbitkan SP-SAPSK.
(4)
SP-SAPS K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kepada:
a.
Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT melalui Menteri Pekerjaan Umum;
b.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(5)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan SP-SAPS K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
(6)
Berdasarkan SP-SAPS K sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA BUN menyusun konsep DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(7)
DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
(8)
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dapat bersumber dari:
a.
Pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT; dan/atau
b.
Hibah.
Pasal 5
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana kerja Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
Pasal 6
(1)
Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN.
(2)
Dalam hal proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN telah ditetapkan, penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah diusulkan untuk dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Perubahan.
Pasal 7
Pagu Dana Bergulir Pengadaan Tanah dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 8
(1)
Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN);
b.
Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan menandatangani SPM; dan
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan alokasi dana DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penanda tangan SPM.
(2)
SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan.
Pasal 10
(1)
Pejabat Penanda tangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP LS sebagaimana dimaksud dalam dan selanjutnya menerbitkan SPM Langsung (SPM LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(2)
SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan
b.
Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
Pasal 11
Pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tahap pertama dicairkan sesuai Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
b.
Tahap berikutnya dicairkan sesuai kebutuhan apabila saldo kumulatif pada rekening yang menampung Dana Bergulir Pengadaan Tanah paling besar 10% (sepuluh persen) dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan, yang dinyatakan kebenarannya dalam SPTJM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 12
(1)
Terhadap sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang belum dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK dapat mengajukan SPP LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Berdasarkan SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatanganan SPM Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat menerbitkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk mencairkan sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
(4)
Batas akhir pengajuan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
Pasal 13
(1)
Dana Bergulir Pengadaan Tanah disalurkan oleh Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(2)
Tata cara penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 14
(1)
Terhadap Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah disalurkan kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah, Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT/pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan kepada Badan Usaha.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
(3)
Penagihan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembalian pokok, beserta pendapatan berupa bunga/ bagi hasil dan/atau hasil lainnya.
Pasal 15
Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah digunakan hanya untuk perguliran kembali Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Pasal 16
Pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berupa bunga/bagi hasil, dan/atau hasil lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Pasal 17
(1)
Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat mengelola saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tetapi belum disalurkan kepada penerima dana bergulir, sepanjang tidak mengganggu rencana penyaluran dana.
(2)
Saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(3)
Pendapatan dari pengelolaan saldo pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Pasal 18
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas penyaluran dan pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 19
(1)
Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah wajib menyelenggarakan
akuntansi atas pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
1A. Laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.
1B. Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan BA 033 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi dengan dilampiri Laporan Keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
1C. Transaksi yang dimuat dalam Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (BA 033), termasuk transaksi atas penerimaan pendapatan bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN).
1D. Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta dilampiri seluruh daftar rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
1E. Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.
Pasal 20
2A. Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan BA BUN, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) sesuai dengan SAP kepada Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan dilampiri laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2B. Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.