Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
3.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
4.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada wajib pajak.
6.
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
7.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
8.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
9.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a.
berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
b.
secara jabatan.
(3)
Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. 2023, No.948 -- 4 --

Pasal 3

(1)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan:
a.
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b.
dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
(3)
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
a.
sektor perkebunan;
b.
sektor perhutanan pada:
1.
hutan alam, selain areal produktif; dan
2.
hutan tanaman;
c.
sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
d.
sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
e.
sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan
f.
sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
(4)
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(5)
Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.
(6)
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
(7)
Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada:
a.
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
(8)
Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak pada:
a.
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
(9)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
(10)
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 4

(1)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
b.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.
(2)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun 2023, No.948 -- 6 -- pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
b.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
c.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas:
1.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:
a.
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Pasal 5

(1)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
(2)
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
b.
wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
c.
wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan dan;
d.
wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu:
a.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
b.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
c.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang:
1.
permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
2.
permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
mencabut pengajuan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan 2023, No.948 -- 8 -- untuk hadir oleh wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan keberatan;
b.
mencabut pengajuan permohonan banding dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas pengajuan banding dimaksud belum diterbitkan putusan;
c.
mencabut pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas pengajuan permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan;
d.
mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan atas pengajuan permohonan pembetulan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
e.
mencabut pengajuan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Bumi dan Bangunan, atau Surat permohonan pembatalan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
f.
mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
g.
mencabut pengajuan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan; dan
h.
mencabut pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(6)
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung.

Pasal 6

(1)
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan;
c.
permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, permohonan dilampiri dengan:
1.
laporan keuangan, untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a namun tidak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar;
2.
dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b; atau
3.
dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (8); dan/atau
e.
dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 2023, No.948 -- 10 -- diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, permohonan dilampiri dengan:
1.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
2.
surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
(3)
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
secara elektronik.
(2)
Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan.
(3)
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 71 pasal. Masuk untuk akses penuh.