Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari:
a.
jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia;
b.
jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
c.
tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
d.
jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f.
jasa layanan kesehatan;
g.
nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
h.
jasa pengelolaan cagar budaya; dan
i.
jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa iuran pengembangan institusi dan sumbangan pembinaan pendidikan ditentukan berdasarkan kelompok.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, jenis dan tarif untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana, berlaku uang kuliah tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan dengan mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam komponen uang kuliah tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penentuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa program Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan dan Bela Negara Mahasiswa Baru dan uji kompetensi dan/atau sertifikasi, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 4

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan prajabatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 5

Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan yang berada di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa fasilitas peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
terhadap mahasiswa program diploma dan sarjana yang masih mengikuti ketentuan tarif sumbangan pembinaan pendidikan yang belum mengacu kepada ketentuan uang kuliah tunggal, tetap mengikuti ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
b.
ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan di luar uang kuliah tunggal untuk mahasiswa program diploma/sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, mahasiswa program pascasarjana, dan mahasiswa program profesi yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, masih berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 335, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.