Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
2.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
3.
Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
4.
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
5.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
6.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
7.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8.
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a.
konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c.
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
i.
sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
j.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3

(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2)
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 4

(1)
Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
(2)
Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3)
Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang: 2012, No.141 4
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(4)
Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(5)
Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6)
Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

Pasal 5

(1)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6)
Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 2012, No.141 6

Pasal 6

(1)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

Pasal 7

(1)
Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik; dan
c.
distribusi tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pengoperasian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pengoperasian di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pengoperasian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

Pasal 8

(1)
Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf e diklasifikasikan dalam bidang: 2012, No.141 8
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik; dan
c.
distribusi tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

Pasal 9

(1)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf g diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik;
d.
instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
e.
asesor ketenagalistrikan; dan
f.
industri penunjang tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik; 2012, No.141 10
c.
distribusi tenaga listrik;
d.
instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(7)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
peralatan tenaga listrik; dan
b.
pemanfaat tenaga listrik.

Pasal 10

(1)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;
d.
pengoperasian;
e.
pemeliharaan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium penguji;
i.
asesor ketenagalistrikan;
j.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik.
(3)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.